Sah, Bang Ipat dan Koster Giri Menang di Jembrana

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Oleh KPU Jembrana 


Jembrana, Suarabali.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana sudah melakukan Pleno Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Jembrana di Hotel Jimbarwarna, Kamis (5/12/2024). Hasil Pengitungan Perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana nomor urut 02 Bang Ipat memeroleh suara terbanyak. Sedangkan untuk Pemililihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali  dimenangkan oleh Koster Giri.

Dalam Rapat Rekapitulasi tersebut, KPU Jembrana menetapkan hasil perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Jenbrana nomor urut 02, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) mendapatkan suara 106.119 atau sebesar 61,89 persen. Perolehan suara Bang Ipat jauh melampoi perolehan suara pasangan petahana yakni paslon no urut 01, I Nengah Tamba dan I Made Suardana (Tamba-Dana). Tamba Dana memperoleh suara sebanyak 65.345 atau sebesar 38,11 persen 

Sementara, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kabupaten Jembrana, paslon nomor urut 02, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memperoleh sebanyak 97.402 suara atau sebesar 57 persen dan paslon nomor urut ,01 Made Muliawan dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas) mendapatkan sebanyak 72.468 suara atau 43 persen.

“Untuk Pilkada Jembrana hasilnya sudah kita tetapkan hari ini, dan perolehan suara ada diangka 61,89 persen untuk Paslon 02 dan paslon 01 memperoleh suara 38,11 persen. Begitu pula dengan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Jembrana, Paslon Koster-Giri mendapatkan 57 persen dan Mulia-Pas 43 persen,”beber I Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPU Jembrana, saat dikonfirmasi disela-sela rapat pleno.

Lanjut Adi Sanjaya Kpu baru melakukan penetapan perolehan suara untuk pilkada Jembrana dan Pilkub Bali. Selanjutnya KPU Jembrana akan mengikuti rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur. Sedangkan untuk penetapan Pasangan calon masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.  

“Hari ini kami baru menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sedangkan untuk penetapan hasil akhir masih buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa, maka penetapan hasil akhir akan dilakukan tiga hari setelah itu,” jelasnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال