Diwakili Pihak Keluarga dan Pengacara, Terpidana Korupsi I Gede Winasa Serahkan Uang Pengganti dan Denda Ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (03/07/2024) |
Jembrana, Suarabali.net- Teridana kasus korupsi bea siswa dan perjalanan dinas, I Gede Winasa saat ini sedang mengupayakan pembebasan bersyarat. Upaya tersebut ditempuh dengan mengembalikan Uang Pengganti dan membayar denda pidana sebesar 3,8 milyar lebih ke kas Negara, melalui Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (03/07/2024).
Diwakili pihak keluarga dan kuasa hukum, mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar 3.819.554.800 ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Perwakilan pihak keluarga, I Gede Patriana Krisna alias Ipat putra I Gede Winasa mengaku, pengembalian uang pengganti dan denda tersebut sebagai upaya pihak keluarga membebaskan ayahnya.
“Ini upaya keluarga dan teman-teman pak Winasa ya, sebagai upaya keluarga untuk bisa membebaskan bapak. Untuk langkah selanjutnya secara teknis nanti biar PH (penasehat Hukum) yang menjelaskan, “ ujar Ipat.
Sementara itu Kuasa Hukum I Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengaku pembayaran uang penganti dan denda sebagai upaya kliennya untuk bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
“Pertimbangannya keluarga karena faktor usia, pihak keluarga ingin klien kami segera bebas dan tetap menjadi panutan bagi keluarga maupun masyarakat Jembrana,” ungkap nya
Terkait langkah selanjutnya setelah pembayaran uang pengganti dan denda, Sutrisna mengaku akan segera berkordinasi ke pihak Rutan Kelas IIB Negara.
“Untuk pastinya lagi berapa klien kami menjalani hukuman itu ada di rutan, setelah ini kami berencana ke Rutan Negara untuk berkordinasi,”ujar Sutrisna.
Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Salomina Meyke Saliama usai meneruma penyerahan uang pengganti dan denda menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana dua periode sebanyak tiga kasus yakni kasus pengadaan mesin kompos, Pemberian Beasiswa Stitna dan Stikes serta kasus korupsi perjalanan dinas.
“Pembayaran uang pengganti dan denda sebesar 3.8 milyar lebih (3.819.554.800-red) untuk dua kasus yakni perjalanan dinas dan Bea Siswa, atas nama terpidana I Gede Winasa,” ujarnya.
Dalam kedua kasus tersebut, I Gede Winasa divonis 7 tahun dalam kasus korupsi bea siswa, sedangkan untuk perjalanan dinas divonis penjara 6 tahun. Selain denda kurungan, Winasa juga diwajibkan membayar pidana denda dan mengembalikan kerugian Negara.
“ Dalam kasus Bea siswa, terpidana di vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta atau subside 8 bulan penjara apa bila tidak dibayarkan , serta harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000 , jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan kasus perjalanan dinas, terpidana di denda 200 juta atau kurungan subside 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797. 554.800 jika tidak dibayar di pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Salomina.