Dua pelaku penyelundupan penyu Hijau diamankan Polres Jembrana |
Jembrana, Suarabali.net- Kasus Peyelundupan penyu Hijau kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Jembrana. Kali ini Polisi berhasil mengamankan 15 ekor penyu yang hendak dikirim ke wilayah Denpasar. Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Ahmad Sodikin (23) asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, dan Komang Suama (36) tahun asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
“Pertama kita amankan pelaku Ahmad Sodikin di Desa Pengambengan, Pelaku ini berperan sebagai kernet kendaraan pikap yang mengangkut penyu, sedangkan dari pengembangan petugas kita berhasil mengamankan warga yang membantu menurunkan penyu dari perahu kedarat yakni Komang Suama,”jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat ekpus kasus penyelundupan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak. Jumat (31/05/24).
Lanjut AKBP Endang, pengungkapan kasus Penyelundupan penyu hijau berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi pengiriman penyu melalui pesisir pantai Melaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti personil Polairud Polres Jembrana dan berhasil mengamankan tiga ekor penyu disemak-semak.
“Dari temua tersebut personil kami terus melakukan pengembagan dan menapati kendaraan pikap yang dicurigai mengangkut penyu hijau. Saat diberhentikan sopir dan kernet berhasil kabur petugas mendapatkan 12 ekor penyu hijau, sehingga total penyu hijau yang kita amankan sebanyak 15 ekor,” ungkapnya.
Berhasil mengamankan barang bukti, polisi terus memburu para pelaku. Akhirnya polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Namun untuk sopir kendaraan pikap dan pemilik perahu belum berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai DPO.” ujar AKBP Endang
AKBP Endang melanjutkan, menurut pengakuan pelaku bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan penyu, namun sudah berulang kali hanya saja baru terungkap kali ini. Untuk para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya. Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," tegasnya
14 ekor Penyu Hijau Dilepas Liarkan, 1 Ekor Masih Sakit
Dinyarakan sehat 14 ekor penyu hijau dilepasliarkan dipantai Perancak |
Dari 15 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan, 14 diantaranya dalam kondisi sehat dan langsung dilepasliarkan usai ekpus kasus. Sedangkan satu ekor lagi masih memerlukan perawatan.
"Pelepasan hanya 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi,” ujar Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali, Suhendarto.
Suhendarto menjelaskan untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan.
“Dari dua Jantan, satu ekor yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," ungkapnya.