Jembrana- Hingga saat ini pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang akan masuk Pulau Bali. Termasuk para pemudik yang akan kembali ke Pulau Dewata harus membawa kartu indentitas diri.
Petugas gabungan, mulai dari Satpol PP dan Petugas Dinas Kependudukan Kabupaten Jembrana, TNI-Polri dan Linmas Gilimanuk berjaga memeriksa identitas diri setiap warga yang akan masuk Bali, diterminal Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan personil di pos pemeriksaan KTP. Petugas akan melihat situasi jika terjadi antrian saat puncak arus balik, kemungkinan pemeriksaan KTP untuk sementara tidak diberlakukan.
“Hasil rapat di Polres Jembrana, jika terjadi antrian panjang kita tiadakan pemeriksaan KTP, kita utamakan kelancaran arus lalu lintas saat arus balik. Sifatnya situasional, karena jika dipaksakan antrian kendaraan bisa sampai dipelabuhan Gilmanuk, Tentu ini akan mengganggu arus lalu lintas maupun bongkar muat kapal,” ungkap Leo Agus Jaya.
Terkait dengan kedatangan para pemudik, Leo menghimbau tetap membawa kartu identitas diri. Karena itu sangat penting bukan saja saat menghadapi pemeriksaan namun juga sebagai tanda pengenal jika terjadi sesuatu dalam perjalanan.
“Kartu identitas diri sangat penting dan wajib dibawa, bukan saja untuk pemeriksaan semata tapi sudah menjadi kewajiban sebagai warga Negara memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-red). Jika masih ada yang tidak membawa KTP tentu sesuai aturan jika tidak ada penjamin kita kembalikan, kewenangan tersebut ada di Dinas Kependudukan,”jelasnya.(sb)