Jembrana, Suarabali.net- Belasan Kendaraan Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) tanpa izin terjaring razia oleh Tim Gabungan Tim gabungan dari BPTD, Polri dan TNI di wilayah Gilimanuk,(25/03/2024). Penertian ini serangkaian dengan Angkutan Lebaran 2024, dengan sasaran angkutan yang belum resmi atau belum berizin alias “bodong”.
"Ada 19 kendaraan yang kita tindak tegas dengan tilang karena beroperasi tanpa izin atau belum memiliki izin," ungkap Ni Luh Santi Widyastini, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, kepada awak media.
Sebagian besar, pelanggaran yang mendominasi terkait perizinan yang tidak dimiliki oleh kendaraan. Seperti kartu pengawasan (izin trayek) yang seharusnya dipegang oleh mereka. Menurut Ni Luh Santi Widyastini, semestinya seluruh AJAP yang beroperasi di lalulintas Jawa-Bali ini mengantongi izin trayek. Namun ternyata, di lapangan mereka menggunakan mobil pribadi atau plat hitam. Sehingga tindakan hukumnya dengan tilang.
"Izin ini sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan penumpang. Ketika kendaraan tak memiliki izin trayek, praktis para penumpangnya juga tidak dijamin asuransi. Dokumen tersebut sangat berpengaruh ke keselamatan penumpangnya. Karena jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan ini dan terlibat masalah lalulintas tidak mendapat jaminan seperti asuransi," tegasnya Ni Luh Santi Widyastini.