Nyolong Pompa Air, Tiga Warga Jembrana Diciduk Polisi

Jembrana,Suarabali.net- Tiga orang warga Jembrana diciduk aparat Kepolisian Polsek Mendoyo. Dua diantaranya berperan sebagai ekekutor, satu orang sebagai penadah. Tak tangung-tanggung aksi pencurian pompa air di lakukan di tambak udang program TNI Angkatan Laut, di Banjar Pasar Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo.

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi dalam pres release, Selasa (23/5/2023) di Mapolsek Mendoyo memaparkan kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas keamanan gudang tambak program TNI Angkatan Laut(AL) atas kehilangan peralatan berupa pompa air. Atas kecurigaan tersebut dipasanglah perangkap untuk menangkap pelaku pencurian.

“Satpam tambak berinisiatif menangkap pencuri dengan memasang tali senar pada pompa air lalu dikikatkan botol air mindral yang ada di pos jaga. Apabila salah satu pompa air di angkat galon tersebut akan jatuh. Benar saja pada tanggal 19 mei kemarin sekira pukul 23.00 wita, botol air mindral terjatuh, setelah di cek petugas keamanan mendapati dua orang sedang mengangkat mesin pompa. Keduanya lalu diamankan dan diserahkan ke Polsek Mendoyo,”beber Kompol Suarmadi.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pengembangan, kedua pelaku yakni Tu Geguk (31) dan Deglug (49) warga banjar Pasar, Desa Yehembang, mengakui telah empat kali melakukan pencurian. “Kedua tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian pompa air, setiap kali beraksi keduanya mencuri sebanyak dua mesin. Ini dilakukan mulai bulan April sampai pertengahan Mei 2023, keduanya telah berhasil mencuri 9 unit mesin pompa air. Apesnya saat beraksi yang kelima kali, pelaku tertangkap tangan oleh satpam tambak,”jelasnya.

Oleh kedua tersangka, hasil pencurian dijual di bengkel dynamo di desa penyaringan. Dari pengakuan tersebut kita juga amankan tersangka lainnya yang patut kita duga sebagai penadah. 

“Selain kedua tersangka sebagai eksekutor, kita juga mengamankan Tut Nama yang menampung atau penadah hasil curan. Tersangka ini berasal dari Desa Penyaringan. Jadi total yang kita amankan dalam kasus ini sebanyak tiga orang, Pasal yang kita sangkakan juga berbeda, terhadap kedua pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sedangkan untuk penadah kita persangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,”sambungnya.

Dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan 9 unit mesin pompa air dan sebuah sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. (Dika)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال