Jembrana,Suarabali.net- Polres Jembrana berhasil menggagalkan peyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau. Polisi berhasil mengamankan 18 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka merupakan Daptar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali dalam kasus yang sama. Sembilan Bulan berhasil menghindari kerjaran polisi, pelaku kembali beraksi dan menjadi dalang penyelundupan 18 ekor Penyu.
Kedua tersangka dihadirkan dalam ekpus kasus, Kamis (18/5/2023) diTeluk Banyuwedang, Desa Pejarakan Kabupaten Buleleng. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, membeberkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya awal mula terungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pengiriman penyu ke wilayah Denpasar.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyangggongan di jalan Denpasar-Gilimanuk. Benar saja ada kendaraan pick up melintas di kawal mobil Fajero. Kita kejar dan berhasil diberhentikan oleh petugas Satlantas Polres Jembrana di wilayah Kota Negara, sedangkan mobil Fajero berhasil kabur namun terkejar petugas dan berhasil diamankan diwilayah Mendoyo,”jelas Kapolres Juliana
Lebih lanjut menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan 18 ekor penyu didalam mobil pickup. Pengemudi mobil pickup dan Fajero di gelandang ke Mapolres Jembrana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pendalaman, Penyidik menetapkan kedua sopir sebagai tersangka, yakni SK usia 23 tahun asal Kelurahan Loloan Barat merupakan sopir pickup yang mengangkut 18 ekor penyu. Dan tersangka MT 50 tahun asal Banyubiru, yang memerintahkan SK mengangkut penyu ke Denpasar sekaligus tersangkan MT mengawal kendaraan tersebut dengan mobil Fajero.”jelasnya.
Ke 18 ekor Penyu Hijau tersebut di Angkut dari Desa Tukadaya, Melaya dengan tujuan Denpasar. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dimana otak dari penyelundupan penyu tersebut merupakan DPO Polda Bali.
“Tersangka MT sudah ditetapkan menjadi DPO dalam kasus yang sama oleh Polda Bali sejak Agustus 2022 dalam kasus yang sama yakni penyelundupan Penyu. Selama pelarian kita berusaha lerlibat mencari di alamatnya namun tidak ditemukan. Tersangka baru bisa kita amankan dalam kasus pengungkapan penyelundupan Penyu yang kita amankan pada 15 mei 2023 lalu.”ungkap AKBP Juliana.
Kepala Balai KSDA Provinsi Bali. R. Agus Budi Santosa yang turut hadir dalam ekpus kasus mengakui aksi penyelundupan Penyu ke Bali masih cukup marak. Untuk itu dirinya mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan.
“Ditata kami dari Januari sampai Mei 2023 sudah berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan Penyu. Terbanyak memang yang diselundupkan jenis Penyu Hijau. Namun jika melihat dari empat tahun terakhir Penyu jenis ini sudah sangat jarang muncul di daratan Bali. Kemungkinan besar penyu-penyu tersebut di datangkan dari luar Bali.”ujarnya.
Terkait 18 ekor penyu yang diamankan Polres Jembrana, Agus Budi Santosa mengungkapkan saat ini kondisinya sudah sehat dan siap dilepas liarkan.
“Ada 18 ekor semuanya dari jenis yang sama penyu hijau, 1 jantan dan 17 betina. Untuk yang betina sudah kita USG tidak ada telor didalamnya, ada 2 yang ada tumornya akan tetapi tumornya sudah kita angkat jadi sekarang sudah tidak ada lagi tumornya,” ungkap Agus Budi Santosa. (Dika)