Jembrana, Suarabali.net- Sejumlah pengelola tempat hiburan malam di Gilimanuk, Bali, diminta untuk mengikuti jam operasional selama bulan suci Ramadhan. Sejumlah pengelola tempat hiburan malam atau kafe dan karyawannya dikumpulkan di Kantor Kelurahan Gilimanuk untuk di berikan pembinaan terkait jam buka selama bulan ramadhan, Senin (3/4/2023).Pertemuan tersebut melibatkan petugas Satpol PP, Trantib, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan Pegawai Kecamata Melaya.
Saat di hubungi Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma menjelaskan Pertemuan tersebut dilakukan untuk menertibkan jam buka tempat hiburan malam yang masih buka hingga menjelang pagi, atau melewati jam buka. Dari empat pengelola tempat hiburan malam atau kafe yang hadir, mereka diminta untuk memperhatikan waktu buka kafe yang semestinya sampai pukul 01.00 Wita selama bulan Ramadhan.
“Pertemuan ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas keluhan dari warga terkait jam operasional tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 03.00 Wita, yang mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.”jelasnya
Selama bulan Ramadhan, pihak Kelurahan Gilimanuk akan bertindak tegas jika ada pengelola Café masih membandel dengan melanggar jam buka, akan ada sangsi yang diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian operasional jika tetap membandel.
“ Saat ini kita masih lakukan pembinaan, jika masih ada yang melanggar jam buka tentu akan kita berikan sangsi yakni berupa penutupan atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan, dan itu kita sudah sepakati tadi,”ujarnya
Selain memberikan himbauan tentang jam operasional, Satpol PP bersama dengan Kelurahan juga memberikan pembinaan kepada seluruh pekerja terkait kependudukan.
“Para pemilik tempat hiburan malam juga kita diwajibkan untuk melengkapi administrasi bagi karyawan dan karyawati untuk didata dan diingatkan untuk tidak menimbulkan masalah,”tegas lurah yang akrab disapa Gus Tony.(Dika)