Jembrana, Suarabali.net- Aksi IKA mencuri 28 sepeda motor tergolong rapi. Dalam setahun pelaku berhasil mencuri puluhan sepeda motor di berbagai Kabupaten di Bali. Padahal pelaku beraksi sendirian, mulai dari berangkat mencuri hingga menjual hasil curian. Setahun lebih bisa mengelabui petugas akhirnya aksi pelaku berakhir di jeruji besi Polres Jembrana.
Dalam ekpus kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (5/3/2023) Kapolres Jembrana membeberkan kronologis penangkapan, modus pelaku dan cara menjual dilakukan sendiri oleh pelaku. Dalam melakukan aksinya, pelaku menumpang bus (angkutan umum) menuju Kabupaten lokasi pencurian. Sasarannya yakni sepeda motor yang ditinggalkan pemilik ke sawah maupun kekebun. Terutama sepeda motor yang kunci kontaknya masih nyantol di sepeda.
“pelaku melaukan aksinya sendiri, dengan menumpang bus berangkat ke Kabupaten Jembrana maupun ke daerah lain di Bali. Dengan berbekal kunci duplikat pelaku mencari sepeda motor yang hendak dicuri. Selain itu sasaran pelaku yakni sepeda motor yang kunci nyantol, kebanyakan dari TKP di Jembrana memang sasarannya sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan dengan kunci masih di sepeda.” Jelas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.
Setelah mendapatkan barang curian, pelaku membawa hasil curian dan di jual di tempat biasa pelaku minum. Oleh pelaku sepeda motor di jual kisaran 700 ribu rupiah hingga satu juta rupiah.
“Dalam menjual hasil curian pelaku tidak menggunakan perantara, pelaku menjual sendiri dengan menawarkan kepada teman-temannya di sejumlah lapak minuman di wilayah Kabupaten Buleleng. Tentu dengan harga yang sangat murah, yakni paling rendah di jual 700 ribu dan paling mahal di jual satu juta rupiah,” ungkapnya.
Sebelumnya, IKA warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali di bekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 unit sepeda motor dari sejumlah TKP di berbagai Kagupaten di Bali. Pelaku beraksi di Kabupaten Jembrana, Kelungkung, Karangasem dan Tabanan.
“pelaku tidak memiliki gudang penampungan, ke 28 unit sepeda motor yang kita amankan dari warga yang membeli sepeda kepada pelaku. Warga yang membeli sepeda curian tersebut juga koperatif menyerahkan sepedanya. Banyak warga yang membeli sepeda bodong untuk di bawa ke kebun. Untuk itu kita ingatkan warga untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli kendaraan. Apalagi tidak jelas asal-usul kendaraan tersebut dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan baik STNK maupun BPKB,”ujar AKBP Dewa Juliana mengingatkan. (Dika)
Link Video: https://youtu.be/YPaFdVw4BFc