Jembrana, Suarabali.net – Beberapa bulan berhasil kabur dari kejaran polisi, Andri Yanto, Otak Kasus Penipuan emas palsu berhasil di bekuk Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku berhasil kabur saat ketahuan menjual emas palsu di Pasar Pekutatan, Jembrana Bali, Selasa (29/11/2022) lalu. Polres Jembrana menetapkan Andri Yanto sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelarian Andri Yanto berakhir saat Polres Jembrana menggelar Operasi Sikat Agung 2023. Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada Selasa (7/3/2023) di Bondowoso, Jawa Timur.
“Dalam Operasi Sikat Agung 2023, Kita (Polres Jembrana) berhasil menangkap DPO kasus penipuan emas yang terjadi pada Novemer 2022 lalu. Itu salah satu keberhasilan kita selain berhasil menungkap kasus lainnya baik itu TO( Target Operasi) maupun Non TO,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat menggelar jumpa pers di halaman parkir Mapolres Jembrana, Minggu (12/3/2023).
Pelaku Andri Yanto di ketahui menjadi otak penipuan tersebut. Bersama dua orang temannya yang sudah terlebih dahulu tertangkap yakni Budi Utomo dan Renaldi. Ketiganya menjual emas palsu di sebuah toko emas palsu di Pasar Umum Negara senilai 15 juta lebih. Selanjutnya ketiganya berangkat menuju pasar Pekutatan, ketiganya kembali menjual emas palsu namun aksinya ketahuan pemilik toko emas.
“ketiganya sudah berhasil menjual emas di duga palsu disebuah toko emas di Pasar Umum Negara senilai lebih dari 15 juta rupiah. Selanjutnya ketiganya kembali menjual emas palsu di pasar pekutatan namun aksinya diketahui pemilik toko dan melapor ke polisi. Kita berhasil menangkap dua pelaku saat itu yakni Budi Utomo dan Renaldi. Namun pelaku Andri Yanto berhasil kabur. Kita tetapkan sebagai DPO dan akhirnya tertangkap saat kita menggelar Operasi Sikat Agung 2023,” jelas AKBP Dewa Juliana.(Dika)