Jembrana, Suarabali.net- IKA warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, di bekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dari hasil pengembangan pelaku sudah mencuri 28 unit sepeda motor dengan TKP di sejumlah Kabupaten di Bali.
Dalam ekpus kasus, Minggu (5/3/2023) di Mapolres Jembrana, Polisi menghadirkan pelaku dan 28 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“kita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, dengan pelaku inisial IKA, asal Pupuan Tabanan. Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian yang terjadi diwilayah Kaliakah,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.
Ditambahkannya, Adanya laporan kehilangan sepeda motor pada 28 Februari 2023 di Desa Kaliakah, berhasil mengungkap kasus pencurian lainnya.
“kami bekerjasama dengan Polsek Gerokgak untuk menangkap pelaku, karena habis mencuri sepeda motor pelaku bergerak ke wilayah Buleleng. Dari penangkapan tersebut kita lakukan pendalaman dan berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor yang telah di curi pelaku,”imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak saja mencuri di Jembrana namun juga sejumlah Kabupaten lain di Bali.
“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, 8 unit TKP Jembrana, 7 unit di Kabupaten Kelungkung dan 2 unit di Kabupaten Tabanan serta 2 unit di Kabupaten Karangasem. Sedangkan 9 unit sepeda motor belum ada laporannya,”jelas Kapolres Dewa Juliana.
Untuk itu Polres Jembrana akan melakukan koordinasi dengan Polres lain terkait 9 unit sepeda motor yang belum ada laporan kehilangan.
“kita akan lakukan pengecekan terkait kepemilikan sepeda motor tersebut, selain itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polres lain guna mengungkap kepemilikan sepeda tersebut,” ujarnya. (Dika)
Link Video: https://youtu.be/YPaFdVw4BFc