Jembrana, Suarabali.net – 5 orang warga di bekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Kelimanya di duga berkomplot menyalahgunakan Bahan Bakar Mintak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari kelima pelaku dua diantaranya Pengelola SPBU dan seorang pengusaha.
Kelima pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jembrana. Kelima pelaku yakni RM (24) asal Kodya Denpasar. RM bertindak sebagai sopir membeli BBM bersubidi. RM bekerja atas tersangka lainnya sekaligus sebagai majikannya yakni WS ( 54) asal Kuta, Badung.
“Atas perintah tersangka WS, tersangka RM membeli BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Jembrana. Kebetulan tersangka WS berteman dengan pengelola SPBU Penyaringan,”ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat press relese kasus di halaman Mapolres Jembrana, Minggu (19/2/2023)
Lanjut Kapolres, selain kedua tersangka kita juga tetapkan 3 tersangka lainnya sebagai karyawan SPBU mulai dari Pengelola, Pengawas dan Operator.
“Ketiganya yakni WD (68) beralamat di Kuta Utara, Badung, sebagai pengelola SPBU. WD yang berteman dengan WS memerintahkan pengawas SPBU, NS beralamat Kelurahan Dauhwaru, untuk melayani permintaan pengisian 2 ton BBM jenis solar. Perintah WD oleh tersangka NS dilanjtkan kepada AA sebagai operator pengecor minyak.”sambungnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak sekitar 2 ton. Mereka telah memodif mobil Dump Truk dengan melengkapi tangki minyak dan alat pemompa.
“ tersangka RM seperti biasa membeli minyak melalui tangki kendaraan. Namun mobil Dump Truk yang di kendarai RM sudah dilengkapi tangki minyak dengan kapasitas 2 Ton. Selain itu kendaraan tersebut telah di modif dan di lengkapi alat utuk memompa minyak dari tangki kendaraan ke tanki yang di muat oleh Dump Truk tersebut. Ada tombolnya yang dikendalilan oleh sopir,” jelas AKBP Dewa Juliana.
Rencananya minyak subsidi tersebut di jual kembali di wilayah Denpasar. Dari kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan RM dan sejumlah dokumen lainnya.
“selain mengamankan lima tersangka, dalam kasus ini kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Dump Truk berisi Solar Subsidi hampir 2 ton, uang tunai sebanyak 37 juta rupiah dan lembar catatan SPBU serta Rekaman CCTV,”ucapnya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota kepolisian yang mendapati kendaraan Dump Truk bolak balik masuk SPBU. Setelah ditelusuri di temukan mobil tersebut memuat tanki minyak. Awalnya polisi hanya menahan sopir truk namun akhirnya di dalami polisi menahan 5 tersangka.
“belinya tidak sekalian, saya berapa kali keluar masuk spbu untuk mendapatkan solar subsidi sekitar 2 ton,”ujar RM.
Atas perbuatan kelima pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.(Dika)