Jembrana, Suarabali.net – Setelah mengantongi hasil Laboratirum Forensi (Labfor) Polda Bali, Polres Jembrana merelease penyebab kebakaran Pasar Adat Lelateng.
Ditemui awak media pada Minggu (19/2/2023) Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik dari Inafis Polres Jembrana maupun pemeriksaan Labfor dari Bidlabfor Polda Bali. Penyebab kebakaran dan di mana titik api pertama telah dapat disimpulkan.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi kita singkronkan dengan keterangan saksi di lapangan yang melihat titik awal api, serta hasil pengecekan tim labfor bahwa benar awal dari api tersebut berawal dari kios Blok A5.Di kios tersebut ada benda-benda yang mudah terbakar itu jadi pemicu. Kesimpulan Labfor bahwa timbulnya api pertama tersulutnya barang-barang mudah terbakar, dari percikan bunga api hubungan singkat listrik.” Jelasnya.
Dengan keluar hasil Labfor, pihaknya telah melepas garis police line di lokasi kejadian, Polisi tidak menemukan tindak pidana dalam kasus terbakarnya Pasar Adat Lelateng.
“Dengan keluarnya kesimpulan penyebab kebakaran dari Labfor, sehingga tidak ada tindak pidana yang muncul dalam kebakaran tersebut. Hasil Labfor kita jadikan pegangan bahwa penyebab kebakaran akibat arus pendek listrik,”imbuh AKBP Dewa Juliana.
Lebih lanjut menurutnya, terpenting langkah antisipasi harus dilakukan guna mencegah kebakaran serupa. Tidak hanya di Pasar Adat Lelateng namun di Pasar lainnya di Jembrana
“kedepan ini menjadi pembelajaran terkait listrik di Pasar, tentu harus ada pengecekan secara rutin, karena penggunaan litsrik setiap waktu pasti bertambah pengecekan berkala baik dari segi instalasi maupun perbaikan –perbaikan yang dilakukan oleh pemilik kios,”tutupnya. (Dika)