Jembrana, Suarabali.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan 43 ekor penyu selundupan di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Dua terduga pelaku penyelundupan berhasil kabur saat hendak di tangkap.
Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo ditemui Jumat (13/1/2023) membeberkan kronologis penangkapan puluhan ekor penyu Hijau tersebut. Menurutnnya TNI AL mendapatkan informasi penyelundupan penyu, pihaknya kemudian melaksanakan patroli di wilayah Selat Bali menggunakan sea reader, Kamis (12/1/2023) pukul 22.00 Wita anggota AL menemukan indikasi adanya penyelundupan. Dua perahu bermotor mencurigakan sandar di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
"Benar saja saat dilakukan penyergapan dua terduga pelaku berhasil kabur, dengan meninggalkan barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau, dan perahu sampan dengan 4 motor tempel," papar Kolonel Gede Rake.
"Ini suatu keberhasilan tim operasi pengamanan laut oleh TNI AL, khusunya Lanal Denpasar, sehingga kita bisa menyelamatkan puluhan ekor penyu hijau yang kondisinya masih hidup. Tindak lanjutnya, Penyu Hijau akan kami serahkan ke BKSDA Bali untuk dilakukan observasi," imbuhnya.
Danlanal Denpasar I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo juga menjelaskan, bahwa memang penyu hijau banyak diselundupkan ke wilayah Bali dengan kedok kegiatan Agama, namun itu ada batasannya. Pihaknya mengaku akan tetap melakukan operasi keamanan laut sepanjang tahun di perairan Bali, dan menginfokan ke masyarakat bahwa penyu itu dilarang, karena merupakan hewan langka. Selain itu penyelundupan hewan langka termasuk penyu ada sangsi hukumnya.
“Terkait penyelundupan hewan langka ini, sesuai Undang Undang (UU) BKSDA bahwa pelaku akan dikenakan hukuman pidana apabila memang terbukti menyelundupkan, memelihara, atau membunuh dengan sengaja. Akan ada sangsinya, di pasal 40 ayat 2 itu hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp. 100 juta," jelasnya. (Dika)