Jembrana, Suarabali,net- Empat (4) orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jembrana dibekuk polisi. Tiga diantaranya diduga sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, di damping Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Alit Darmawan dan Kasi Humas Polres Jembrana, IPTU I Made Astawa Astiawan dalam ekpus kasus, Sabtu (28/1/2023) di Mapolres Jembrana menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kita berhasil mengamankan empat pelaku dengan rincian dua orang satu jaringan yang mendapatkan barang tersebut dari Banyuwangi. Sedangkan dua orang lainnya merupakan jaringan terpisah,”ungkapnya.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni, NR alias R asal Air Kuning, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti berupa 0.35 gram brutto atau 0.22 gram netto narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya. Tersangka diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/1/2023).
Dari keterangan pelaku NR alias R sabu tersebut diperoleh dari seseorang nama SR alias S asal Medewi, Kecamatan Pekutatan. Satnarkoba Polres Jembrana di pimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya.
“Kedua orang ini merupakan satu jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana. Pengunkapan berawal dari penangkapan NR terkait asal usul sabu tersebut yang mengarah kepada pelaku kedua inisal SR alias S. keduanya mengaku mendapatkan sabu dari sesorang di Banyuwangi, Jawa Timur,”ujar AKBP Juliana.
Sedangkan pelaku ketiga yakni A alias D, asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Tersangka A diamankan saat melintas di jalan di Desa Baluk, Minggu (15/1/2023). Dari hasil penggeledahan polisi diamankan barang bukti berupa satu buah paket diduga sabu dengan berat 0,71 gram brutto atau 0,57 gram netto.
Tidak itu saja, pada Selasa (24/1/2023) Sat Resnarkoba juga berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan pelaku berinisal IB PEE, asal Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dari tangan IB PEE polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 2.87 gram brutto atau 1,92 gram netto.
“Pelaku ketiga dan ke empat ini merupakan jaringan berbeda dari pelaku pertama dan kedua. Tersangka ketiga mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Karangasem. Sedangkan untuk tersangka ke empat masih kita dalami terkait dari mana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan dari keempat pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya diduga sebagai pengedar sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pemakai.
“tiga pelaku yang kita duga sebagai pengedar kita jerat dengan pasal 132 ayat 1 yunto pasal 114 ayat 1 dan pasal 131 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar. Sedangkan untuk pemakai kita jerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar,”jelasnya.(Dika)