Dua Kakek di Jembrana di Bekuk Polisi, Apa Kasusnya??

 

Jembrana, Suarabali,net- Dua orang Kakek-Kakek di Kabupaten Jembrana harus berurusan dengan aparat penegak hokum. Keduanya di bekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, karena diduga menyetubuhi  anak di bawah umur.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, dalam ekpus kasus Sabtu (28/1/2023) membeberkan kronologis penangkapan dua kakek asal Kecamatan Melaya tersebut. Keduanya diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

“kita amankan GP (57 tahun) dan PN (59 tahun) karena di duga menyetubuhi anak dibawah umur.  Penangkapan ini berdasarkan kesesuaian keterangan saksi, kobran dan tersangka, serta bukti-bukti yang ada,”terangnya.

Kronologis persetubuhan yang dilakukan pelaku, menurut Kapolres Jembrana berawal dari korban yang sering ke kebun sendirian. Hal ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

“korban yang tinggal sama neneknya sering kekebun mencari pakan ternak, hal ini dimanfaatkan oleh kedua korban dengan iming-iming tertentu,”ujar  AKBP Juliana.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban terjadi di tahun 2021 dan 2022. Kedua pelaku yang sudah menjadi kakek ini masing-masing menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“pelaku GP melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di tahun 2021. GP merupakan residivis kasus yang sama dan sudah pernah divonis selama 5 tahun di tahun 2014. Sedangkan aksi persetubuhan PN dilakukan sebanyak dua kali di bulan November 2022,”ungkapnya.

Kasus ini terungkap berawal kecurigaan pihak keluarga atas prilaku korban salah satunya korban belum menstruasi. Dari keterangan korban terungkap aksi bejat kedua kakek tersebut.

“Kepada keluarganya korban mengakui telah di setubuhi oleh PN sebanyak dua kali. Mediasi sempat dilakukan justru memeunculkan pelaku lain atas pengakuan PN, bahwa korban mengaku sudah pernah di setubuhi oleh GP. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Kita tindak lanjuti dengan mengumpukan bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban. Akhirnya kita tetapkan keduanya sebagai tersangka,”jelasnya.

Kini keduanya terancam hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Dika)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال