Jembrana, Suarabali.net – Tiga kawanan pencuri yang sering beraksi dan meresahkan warga akhirnya di bekuk polisi. Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga tersangka. Kawanan pencuri ini beraksi di lima lokasi yang di otaki oleh tersangka KA (27). KA asal Desa Baluk di ketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Kejiwaan(ODGJ).
Hal tersebut di jelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata saat ekpus kasus di aula Mapolres Jembrana, Minggu (4/12) siang. Ditambahkan AKP Reza aksi pencurian ini terungkap berawal dari adanya laporan kehilangan di sebuah villa di Pekutatan, pada Jumat (2/12) dini hari. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku.
“tiga orang pelaku berhasil kita amankan hari Sabut kemarin (3/12) beberapa jam setelah kami menerima laporan kehilangan dari sebuah vila di Pekutatan,”ujar AKP Reza.
Ditambahkannya dari ketiga pelaku dua diantaranya merupakan residivis pencurian hp yakni berinisial KA( 27) dan CO (17). Sedangkan satu pelaku lainnya yakni KA merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Baluk Kecamatan Negara.
“Hari ini kita hadirkan hanya satu pelaku yakni KA, dua tersangka lainya tidak kami hadirkan karena satu orang masih berstatus anak-anak, sedangkan satu lainnya sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan,”jelasnya.
“Dua orang diantaranya merupakan residivis kasus pencurian handphone, sedangkan dari hasil penyelidikan aksi pencurian didalangi oleh pelaku ODGJ. Dia yang memiliki ide sekaligus menjadi pemberi informasi lokasi pencurian,”imbuh AKP Reza.
Aksi kawanan pencuri ini berhasil mencuri sejumlah barang dari lima lokasi berbeda. Pelaku mencuri sebuah tas yang berisi laptop dan peralatan lainnya di sebuah vila di Pekutatan. Pelaku juga menggasak peralatan gambelan gong di dua Desa yakni desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, dan di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan. Tidak itu saja, pelaku menciri besi sasaran tembak di Kelurahan Dauhwaru dan senapan angin semi otomatis di Desa Warna Sari Kecamatan Melaya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Dika)