Jembrana, Suarabali.net- Konstelasi politik jelang Pemilu 2024 sudah mulai menggeliat. Hal ini disikapi Badan Pengawas Pemilu (Basaslu) Kabupaten Jembrana, dengan menggelar rapat koordinasi(rakor) Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu, Senin (12/12/2022} di Hotel Jimbarwana. Rakor bertujuan guna menyamakan persepsi dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja terjadi saat menjelang Pemilu 2024. Rakor sendiri berlangsung selama dua hari di ikuti oleh perwakilan dari Polres Jembrana, Kejaksaan dan Panwascam.
“Saat ini sudah mulai ada yang bergerliya, di Televisi maupun di Media Sosial ada video juga, entah benar atau tidak, pintar-pintar kita saja untuk menyaringnya. Konstelasi politik tentu akan bertambah tinggi menjelang Pemilu 2024, saya pikir kewaspadaan kita semua, baik Bawaslu, baik di Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat memberikan sambutan pembukaan rakor.
Ditambahkannya, dengan kemampuan yang ada, para pihak yang ingin melakukan kecurangan akan memanfaatkan celah-celah pasal Undang-undang nomer 7 tahun 2017 tetang pemilu. Dengan memanfaatkan celah tersebut masih bisa dihindari atau dikaburkan, sehingga bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan kecurangan dengan segala daya upayanya tentu akan sangat memanfaatkan celah-celah tersebut.
“Kreasi-kreasi inovasi yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan pelanggaran Pemilu apalagi kemudian yang berkaitan dengan pidana saya pikir trennya akan meningka. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini kita ada kesamaan persepsi juga ada kesamaan pola sehingga kalaupun kita sampai di sana kita sudah siap dengan segalanya.
Lebih lanjut kata Pande Made Ady Muliawan Panwascam juga berperan aktif di sini karena bagaimanapun juga lokus daripada kejadian pasti di wilayah kecamatan. Personil yang terbatas bukan menjadi halangan bagi kita tetapi dengan kekurangan personel ini justru harus meningkatkan kinerja kemampuan kita untuk mengatasi segala ancaman rintangan dan potensi pelanggaran pidana yang mungkin akan terjadi di pemilu 2024.
“Meskipun masa kampanyenya diperpendek menjadi 75 hari tetapi tidak menyurutkan penanganan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi. Justru kami pikir dengan dipersingkatnya waktu kampanye maka potensi kampanye di luar jadwal akan sangat mungkin terjadi dan kampanye di luar jadwal ada pasal pidananya, oleh karenanya dalam kesempatan ini mari kita saling berdiskusi saling mengisi saling melengkapi sehingga proses pemilu 2024 terutama yang berkaitan dengan potensi pelanggaran pidana bisa kita antisipasi sejak hari ini sampai dengan seterusnya.”tutupnya. (Dika)