Suarabali.net, Jembrana- Pasangan suami istri (pasutri) asal Jember, Jawa Timur ternyata memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka suami istri ini saling membantu guna memuluskan aksinya. Peran kedua pelaku di beberkan oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pratana, saat Ekpus Kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (22/11/22).
“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini secara bersama-sama melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Lima di lakukan di kabupaten Jembrana dan satu sepeda motor dicuri di Kabupaten Buleleng. Saat Beraksi keduanya memiliki peran masing-masing, yakni Suaminya sebagai eksekusi sepeda motor curian, sedangkan istrinya sebagai pengantar sekaligus mengawasi dan memastikan kondisi aman saat suami melakukan aksinya,” beber Kapolres Jembrana.
Oleh kedua pelaku, sepeda motor curian di pecah menjadi beberapa bagian lalu di jual di pedagang rongsokan. Tersangka mengaku hasil penjualan di gunakan untuk biaya berobat orang tuanya.
“dua sepeda sudah kita pecah menjadi beberapa bagian, mulai dari rangka hingga kemesin lalu kita jual ke pedagang rongsokan. Rata-rata hasil penjualan sekitar 500 ribu rupiah sekali jual. Selain di pecah satu unit sepeda motor juga berhasil di jual dalam keadaan utuh. Hasil penjualan kami gunakan untuk biaya berobat ibu yang sakit habis jatuh,” tutur Jamilatul Rosidah.
Sebelumnya, Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka yakni Sukron (25) dan istrinya Jamilatul Rosidah (23), keduanya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku melakukan aksi di Jembrana dan Buleleng sejak sebulan lalu. Dalam sebulan pelaku berhasil mencuri enam sepeda. Kini pasangan suami istri yang menikah sejak tiga tahun lalu terancam kurungan 7 tahun penjara. (dika)