Operasi Zebra Agung 2022, Polres Jembrana Gunakan ETLE Mobile Tilang Pelanggar

 



Jembrana, Suarabali.net – Ditiadakannya tilang manual dan belum terpasang alat khusus tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menyurutkan Polres Jembrana dalam menegakan aturan berlalu lintas. Dalam Operasi Zebra Agung 2022, Personil Polres Jembrana di lengkapi dengan peralatan ETLE Mobile.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022, di halaman Mapolres Jembrana, Kamis (24/11/22). Menurut Kapolres semua proses penilangan akan menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), meski di Jembrana belum terpasang kamera ETLE statis. Proses penilangan elektronik akan menggunakan ETLE Mobile, yang di perbantukan oleh Polda Bali untuk Polres Jembrana.

“Semua proses penilangan akan kita lakukan secara elektronik, meski di Jembrana sendiri belum ada alat khusus yang terpasang untuk tilang elektronik. Sebagai gantinya kita di perbantukan tiga alat ETLE mobile oleh Polda Bali. Alat tersebut sudah di lengkapi program yang sudah terkoneksi ke server mabes Polri. ETLE mobile akan menggantikan proses tilang elektronik dan tilang manual yang sudah ditiadakan,” jelas Kapolres Juliana.

Pelanggar lalu lintas yang di rekam oleh petugas kepolisian menggunakan ETLE Mobile akan mendapatkan surat komfirmasi.  Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Selanjutnya baru Polisi baru menerbitkan surat tilang sebagai bentuk penegakan hukum.(dika)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال