Suarabali.net, Jembrana- Pasangan suami istri (pasutri) asal Jember, Jawa Timur di bekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Keduanya melakukan aksi pencurian enam sepeda motor di enam lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali.
Kedua tersangka yakni Sukron (25) dan istrinya Jamilatul Rosidah (23) di hadirkan dalam ekpus kasus di Mapolres Jembrana pada Selasa (22/11/2022). Keduanya di bekuk Satreskrim Polres Jembrana Minggu (20/11/22) di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, saat melintas mengendarai sepeda motor hasil curian.
“kita amankan kedua tersangka di saat melintas di ruas jalan di Desa Delod berawah. Saat itu pasangan suami istri ini mengendarai sepeda motor tanpa plat kendaraan. Saat di periksa sepeda motor tersebut merupakan salah satu sepeda yang dilaporkan hilang di desa Yehsumbul beberapa waktu lalu. Keduanya lalu kita gelandang ke Mapolres Jembrana untuk di lakukan pendalaman,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.
Ditambahkan Juliana, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Pelaku berhasil membawa kabur enam sepeda motor hasil curian. Di mana dua sudah di pecah-pecah masing-masing bagian dan di jual ke pedagang rongsokan. Satu unit dijual dalam keadaan utuh, sedangkan sisanya masih di simpan di kos tersangka di Kelurahan Pendem. Ke enam sepeda motor saat ini diamankan sebagai barang bukti.
“Aksi pencurian di lakukan kedua tersangka yakni lima di kabupaten Jembrana, dan satu TKP di Kabupaten Buleleng. Kita berhasil amankan barang bukti berupa empat sepeda motor yang masih utuh dan bagian dua sepeda motor yang sudah di pecah. Sebagian sudah terjual ke pedagang rongsokan,” jelasnya.
Kini pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(dika)